Selasa, 26 Mei 2009

Bahaya Rokok dan Pengeluaran Rumah Tangga

Rokok menyebabkan ketergantungan yang menjerat konsumennya tanpa pandang status sosial ekonomi penggunanya. Konsumen rokok tidak lagi mempunyai pilihan untuk menentukan apakah merokok atau menunda rokoknya demi memenuhi kebutuhan makan bagi keluarganya. Akibat ketergantungan pada rokok, kebutuhan asupan makanan bergizi bagi anak balita dalam keluarga miskin seringkali dikorbankan.
Dengan sumber daya ekonomi terbatas, 63 persen pria dewasa dari 20 persen penduduk termiskin di Indonesia mengonsumsi 12 persen penghasilan bulanannya untuk membeli rokok yang merupakan pengeluaran kedua setelah padi-padian. Data Susenas 2006 menunjukkan, pengeluaran untuk membeli rokok adalah 5 kali lebih besar dari pengeluaran untuk telur dan susu, dua kali lipat pengeluaran untuk ikan, dan 17 kali lipat pengeluaran untuk membeli daging.
Studi pada 175.859 rumah tangga miskin perkotaan di Indonesia selama tahun 1999-2003 mendapati, sebanyak 73,8 persen kepala keluarganya adalah perokok aktif, dengan pengeluaran mingguan untuk membeli rokok 22 persen yang merupakan porsi pengeluaran terbesar di atas beras. "Perilaku merokok kepala keluarga telah menggeser pengeluaran yang seharusnya untuk membeli makanan dan meningkatkan risiko gizi kurang, anak sangat kurus dan anak sangat pendek," kata Prof Farid Anfasa Moeloek.
Dalam studi sejenis pada 361.021 rumah tangga perkotaan dan pedesaan pada tahun yang sama membuktikan, kematian bayi dan balita lebih tinggi pada keluarga yang orang tuanya merokok daripada yang tidak merokok. Risiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar 14 persen di perkotaan dan 24 persen di pedesaan.
Dengan angka kematian balita 162.000 per tahun sebagaimana diungkapkan Unicef tahun 2006, maka konsumsi rokok pada keluarga miskin menyumbang 32.400 kematian tiap tahun atau hampir 90 kematian balita per hari. Dua faktor penyebab langsung kekurangan gizi pada balita adalah asupan makanan dan penyakit infeksi yang dipengaruhi kecukupan pangan, pola asuh, dan pelayanan kesehatan tidak memadai, kata peneliti dari Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Rita Damayanti.
Kecukupan pangan berkaitan dengan ketersediaan pangan, daya beli keluarga, dan pemanfaatan pangan. Daya beli cenderung hanya dikaitkan dengan tingkat pendapatan tanpa memperhatikan bagaimana keluarga membelanjakan uangnya sehingga uang yang tersedia menjadi tidak cukup untuk membeli makanan bergizi.
Maka dari itu, untuk mengatasi masalah ekonomi keluarga miskin dan dampak lanjutannya pada status gizi balita tidak cukup hanya dengan memberi tambahan uang (BLT) dan upaya ekonomi produkti lain tanpa intervensi pada pola pengeluaran rumah tangga, khususnya untuk membeli produk adiktif seperti rokok. "Karena itu, arus-utamakan masalah tembakau pada gerakan sadar gizi dan pencapaian sasaran pembangunan milenium (MDGs)," kata Roy Tjiong dari Hellen Keller International.
Arus-utamakan masalah tembakau pada pedoman hidup bersih dan sehat, jadikan sekolah dan tempat-tempat umum bebas rokok atau kawa san tanpa rokok, lipat gandakan cukai tembakau, dan tegakkan fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang larangan merokok dengan meratifikasi aksesi Konvensi Internasional Pengendalian Tembakau atau FCTC dan advokasi Rancangan Undang Undang Pengendalian Dampak Tembakau, ujarnya.
Sekarang pilihannya tentu bergantung kepada anda, ingin memenuhi hasrat semata atau kemauan untuk menyelamatkan kehidupan keluarga anda.

Gelisah

Semakin aku berpikir
aku semakin gelisah
Semakin aku merenung
aku semakin gelisahan
Kegelisahan apakah ini......

Menulis Karya Ilmiah

Cara Menulis Karya Ilmiah
Ilmiah populer adalah sarana komunikasi antara ilmu dan masyarakat (baca: orang awam). Sudah menjadi budaya, jurnal ilmiah ditulis dengan bahasa ilmiah untuk kalangan elit yaitu para ilmuwan yang memahami topiknya. Kalau sudah begitu jadinya, maka ilmu hanya menjadi milik ilmuwan, bukan milik masyarakat. Padahal peran utama iptek adalah untuk kemashlahatan penduduk bumi: semua makhluk hidup. Disinilah peran jurnalismus, menjadi PR iptek, menjadi sarana komunikasi antara ilmu dan masyarakat!
Karya ilmiah populer yang baik bukan berarti menulis hasil penelitian dengan lengkap. Prinsip utamanya adalah mencari sudut pandang yang unik dan cerdas, serta menggugah rasa ingin tahu pembaca awam. Sebetulnya menulis ilmiah populer mudah. Berbeda dengan menulis cerpen atau non-fiksi yang memerlukan keratifitas dan imajinasi tinggi. Dalam penulisan non-fiksi yang terpenting anda mengumpulkan fakta-fakta, menyeleksinya, menetapkan fokus dan meramu story. Beberapa tips yang dapat membantu dalam meramu karya ilmiah populer bisa anda ikuti dalam tulisan ini.(Bersambung)

Yayasan Cemas

CENTRA MASYARAKAT SEHAT (CEMAS)
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Centra Masyarakat Sehat yang selanjutnya disingkat CEMAS
Pasal 2
CEMAS didirikan pada tanggal 11 November 2007 di Makassar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
CEMAS berpusat dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan atau di Makassar

BAB II
DASAR, AZAS ,SIFAT ,PRINSIP

Pasal 4
CEMAS berdasarkan UUD 1945 dan berazaskan Pancasila
Pasal 5
CEMAS bersifatkan independen,kemitraan dan terbuka
Pasal 6
CEMAS berprinsip Demokrasi Sosial,Keadilan,Transparansi,Partisipatif,Kesetaraan,profesiaonal,,kejujuran dan kesinambungan

BAB III
TUJUAN dan USAHA

Pasal 7
Tujuan
Tujuan CEMAS bertujuan pemberdayaan masyarakat Kesehatan Masyarakat,mengadakan konsultasi dan advokasi;serta pendidikan dan pelatihan dalam bidang Kesehatan Masyarakat.

Pasal 8
Usaha
Dalam mewujudkan tujuan lembaga dilakukan usaha usaha sbb:
1. Melakukan penelitian dan pengkajian dalam bidang Kesehatan Masyarakat
2. Melakukan Advokasi dan konsultasi masalah kesehatan masyarkat kepada Masyarakat.
3. Melakukan pendampingan kegiatan-kegiatan dari masyarakat terhadap masalah kesehatan masyarakat.
4. Melakukan perencanaan dan penyelenggaraan seminar,symposium,workshop Nasional dan Internasional dalam lingkup kesehatan masyarakat

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
1. CEMAS memiliki Lambang
2. Lambang CEMAS adalah
3. Pembuatan dan penggunanan Lambang CEMAS diatur oleh Dewan Pengurus Pusat CEMAS

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.



Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
KEORGANISASIAN

Pasal 15
Struktur Organisasi CEMAS terdiri atas:
1. Dewan Pengurus Pusat disingkat dengan DPP berkedudukan di Makassar
2. Dewan Pengurus Cabang disingkat dengan DPC berkedudukan di Kab/Prov di Wilayah RI

Pasal 16
Dewan Pengurus Pusat
1. DPP merupakan lembaga tertinggi di Tingkat Nasional
2. DPP berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama Lembaga
3. DPP bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus disemua Jenjang Organisasi
4. DPP berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional
5. DPP berwenang menetapkan Pedoman dan Peraturan CEMAS yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja selama tidak bertentangan dengan AD, ART dan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 17
Dewan Pengurus Cabang
1. DPC berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama CEMAS Daerah /Propinsi
3. DPC bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus pada Jenjang Organisasi di Daerah /Propinsi
4. DPC berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18
Permusyawaratan CEMAS terdiri atas:
1. Musyawarah Nasional CEMAS disingkat dengan MUNAS CEMAS
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa CEMAS disingkat dengan MUNASLUB CEMAS
3. Rapat Kerja Nasional disingkat dengan RAKERNAS CEMAS
4. Rapat Pengurus sesuai dengan jenjang organisasi

Pasal 19
Munas
1. Munas adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga
2. Munas diadakan minimum sekali dalam 5 (lima) tahun
3. Munas dilaksanakan oleh DPP

Pasal 20
Wewenang Munas
Munas mempunyai wewenang:
1. Memilih, mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum dan Sekjen DPP
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar CEMAS
3. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga CEMAS
4. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja DPP
5. Membahas, menilai dan mengesahkan pertanggung-jawaban DPP
6. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Munas untuk dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Organisasi

Pasal 21
Munaslub
Dalam keadaan mendesak, CEMAS dapat menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. MUNASLUB dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang CEMAS
2. MUNASLUB diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat
3. MUNASLUB mempunyai wewenang mengganti Ketua Umum dan atau Sekjen CEMAS.
4. MUNASLUB mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga CEMAS

Pasal 22
Rakernas
1. RAKERNAS adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat serta dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah
2. RAKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun

Pasal 23
Wewenang Rakernas
Rakernas mempunyai wewenang:
1. Mengevaluasi Pokok-pokok Program Kerja DPP
2. Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Munas yang dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Organisasi
3. Menetapkan rekomendasi kebijakan yang dianggap perlu


Pasal 24
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus pada masing-masing jenjang organisasi.
2. Rapat Pengurus merupakan Rapat Pimpinan dan/atau beserta jajaran struktur kepengurusan pada masing-masing jenjang organisasi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
1. Keputusan sidang/rapat CEMAS disemua jenjang organisasi diambil secara musyawarah mufakat
2. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 26
Keuangan
Sumber keuangan CEMAS diperoleh dari :
1. Uang Iuran Anggota
2. Sumbangan yang bersifat tidak mengikat
3. Pendapatan lain dari usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia

Pasal 27
Kekayaan
1. Semua harta kekayaan CEMAS harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun
2. Semua harta kekayaan CEMAS dikelola oleh DPP, DPC


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 28
Pembubaran CEMAS hanya dapat dilakukan dalam Munas yang diadakan khusus untuk itu, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Dewan Pengurus Cabang dan 2/3 (dua per tiga) sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

BAB X
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 29
Apabila terjadi perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam AD dan ART, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas


BAB XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 30
1. AD ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 11 November 2007

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 31
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Munas.


Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 11 November 2007

Pimpinan Musyawarah Nasional Cemas


Adam Badwi, SKM, MM
Lampiran

Komposisi Dewan Pendiri LSM CEMAS

Ketua : Andi Asri, SKM
Sekretaris : Adam Badwi, SKM, MM
Anggota : Lisa Purwati, SE

Pembekalan Magang

Pembekalan Magang FKM UVRI
Labkom 2009
Konsep Magang
Magang merupakan mata kuliah yang berfokus pada pembelajaran lapangan untuk memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam pengelolaan program kesehatan di Institusi
Magang diklasifikasi dalam tiga jenis yaitu magang tugas belajar, reguler dan studi banding
Magang Tugas Belajar
Model magang Tuga Belajar adalah Model Magang yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang tugas belajar dari Institusi Kesehatan.
Model ini dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian dan pengembangan TUPOKSI dan KOMPETENSI mahasiswa.
Diharapkan dengan kegiatan magang akan berkembang suatu analisis tentang KELEMAHAN dari KINERJA dan FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA.
Magang Reguler
Magang Reguler adalah Model Magang yang diperuntukkan bagi mahasiswa yang non-tugas belajar atau mahasiswa yang tidak memiliki latar belakang tugas pada institusi kesehatan.
Diharapkan dengan kegiatan magang ini akan memberikan proses adaptasi dan pengenalan pada bidang tugas tertentu pada sektor kesehatan.
Institusi yang ditawarkan sebagai tempat magang reguler adalah:
(a). Puskesmas
(b). LSM/NGO Sektor Kesehatan
(c). Lembaga Yang Berorientasi Pada Sektor Kesehatan
Magang Studi Banding
Magang studi banding adalah magang yang bertujuan untuk mempelajari sistem kelembagaan dan program kesehatan yang sedang berjalan pada wilayah tertentu.
Magang ini diberlakukan pada seluruh mahasiswa yang berminat dengan ketentuan bahwa telah memenuhi syarat akademik dan ketentuan lain yang akan diatur pada bagian lain panduan ini.
Syarat Peserta
Syarat Akademik
Jumlah SKS yang harus diperoleh oleh calon peserta magang minimal 120 SKS
Syarat Akademik
KRS (mata kuliah magang diprogram pada KRS)
Bukti pembayaran magang
Memperoleh persetujuan lokasi magang (surat permohonan terlampir)
Pelaksanaan magang Tugas Belajar
Melakukan Adaptasi lingkungan kerja
Mempelajari Proses Kerja berdasarkan kompetensi jurusan
Mengaplikasikan Ilmu Secara Bertahap
Melakukan Evaluasi dan Mencatatat Segala Proses Penting yang Ditemui
Pelaksanaan magang Reguler (Health Education School)
Untuk memberikan kemampuan kepada mahasiswa dalam pembinaan Unit Kesehatan Sekolah
Untuk memberikan kemampuan kepada mahasiswa dalam pembimbingan guru pendidikan jasmani dan kesehatan
Untuk memberikan kemampuan kepada mahasiswa dalam pelaksanaan pendidikan kesehatan bekerjasama dengan institusi kesehatan.
Untuk memberikan kemampuan kepada mahasiswa dalam membentuk peer educator anti narkoba dan HIV/AIDS
Ruang Lingkup Program
Pembinaan unit kesehatan sekolah (UKS)
Pembimbingan guru penjankes
Pendidikan kesehatan sekolah
Pembentukan Peer Educator anti narkoba dan HIV/AIDS
Metode Program
Pendampingan
Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan Kerjasama antara komponen kesehatan dengan sekolah
Alur Kegiatan Magang
Melakukan kontak dengan pihak sekolah
Menyusun Rencana Kerja
Melakukan sosialisasi dengan siswa dan guru
Melaksanakan kegiatan magang, yaitu:
Pembinaan unit kesehatan sekolah (UKS)
Pembimbingan guru penjankes
Pendidikan kesehatan sekolah
Kampanye anti narkoba dan HIV/AIDS
Menyusun rekemondasi dan laporan magang

Senin, 25 Mei 2009

Abstrak

ABSTRAK

Adam Badwi, Analisis Pengaruh Faktor Promosi Terhadap Keputusan Mahasisswa Dalam Memilih Jasa Pendidikan Pada FKM UVRI Makassar.
(Dibimbing oleh Ahmad Musseng dan J.A.A. Makaliwe)
Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Mengetahui signifikansi pengaruh faktor promosi berupa periklanan, hubungan masyarakat, dan status akreditasi terhadap keputusan mahasiswa dalam memilih jasa pendidikan pada FKM UVRI Makasssar, dan 2). Mengetahui faktor promosi yang berpengaruh dominan terhadap keputusan mahasiswa dalam memilih jasa pendidikan pada FKM UVRI Makassar.
Metode analisis yang digunakan adalah regresi berganda dengan menggunakan SPSS
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1). Faktor promosi berupa periklanan, hubungan masyarakat, dan status akreditasi berpengaruh secara signifikan terhadap keputusan mahasiswa dalam memilih jasa pendidikan pada FKM UVRI Makassar. Hal ini ditunjukkan dengan nilai Uji F hitung > F tabel dan probabilitas kesalahan < 5%, dan 2). Faktor promosi yang berpengaruh dominan terhadap keputusan mahasiswa dalam memilih jasa pendidikan pada FKM UVRI adalah variabel hubungan masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan nilai uji t dimana besar pengaruh hubungan masyarakat sebesar 14,4%.

Abstrak

DAFTAR PUSTAKA

Ali Lukman. (1996). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi kedua. Jakarta : Balai Pustaka. Hal 656.

Andriyani, RB. (1997). Analisa Pasien Rawat Inap RSUD dr Muardi Surakarta. Yogyakarta. Hal 38 – 42.

Arikunto S (1998). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta. Hal 349.

Arikunto S (2002). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta. Hal 123, 210 – 211, 265

Azwar Azrul. (1996). Pengantar Administrasi Kesehatan. Jakarta : Binarupa Aksara. Hal 48 – 49, 51

Dinarsari E. (2003). Analisa Kepuasan dan Harapan Pelanggan dalam rangka Peningkatan Loyalitas Pelanggan Kelas Utama RS Panti Rahayu Purwodadi. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan 1. Hal 36-41.

Gaffar La Ode. (1999). Pengantar Keperawatan Profesional. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC. Hal 31 – 32.

Gerson, R.F. (2002). Mengukur Kepuasan Pelanggan : Panduan Menciptakan Pelayanan Bermutu, Jakarta : Penerbit PPM . Hal 3, 5, 11, 24, 69.

Gillies, Dee Ann. (1994). Manejemen Keperawatan Suatu Pendekatan Sistem. Philadelphia : WB Sounders Company.

Hidayat. A.A (2003). Riset Keperawatan dan Tekhnik Penulisan Ilmiah. Jakarta : Salemba Medika. Hal 35.

Kotler P. (1999). Manajemen Pemasaran, Edisi Keenam. Jakarta : Penerbit Erlangga. Hal 75, 168, 204.

Kozier Barbara,Erb Glenora. (1991). Fundamental of Nursing Concept and Procedure. California : Addison Weshley. Hal 23, 45.

Monika EL. (1998). Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan. Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC. Hal 55, 196, 244.

Muninjaya. G.A (2004). Manajemen Kesehatan, Edisi 2, Jakarta : Penerbit Buku Kedokteran EGC. Hal 238 – 240.

Nursalam. (2003). Konsep dan Penerapan Metododologi Penelitian Ilmu Keperawatan : Pedoman Skripsi, tesis dan Instrumen Penelitian Keperawatan, Edisi pertama. Jakarta. Salemba Medika. Hal 79, 102.

Nursalam. (2002). Manajemen Keperawatan : Aplikasi dalam Praktek Keperawatan Profesional, Edisi Pertama. Jakarta. Salemba Medika. Hal 89, 139, 172 – 173.

Nursalam (2004). Penegembangan dan Penerapan Psikoneuroimunologi : Model Asuhan keperawatan Pasien di Rumah Sakit terhadap Modulasi Respon Imun, Simposium perdana Psikoneuroimunologi. Surabaya. Hal 89 – 90.

Nursalam & Pariani. (2001). Pendekatan Praktis Metodologi Riset Keperawatan. Jakarta : CV. Sagung Seto. Hal 64, 66.

Notoatmojo S. (2002). Metodologi Penelitian Kesehatan, Edisi kedua. Rineka Cipta, Jakarta.

Parasuraman, A., Et.Al. (1988). Servequal : A Multiple-Item Scale For Measuring Consumer Perception Of Service Quality, Journal Of Retailing.

Pratiknya A.W. (1986). Dasar-Dasar Metodologi Penelitian Kedokteran dan Kesehatan. Jakarta : CV. Rajawali. Hal 57.

Sabarguna B.S. (2004). Manajemen Operasional Rumah Sakit. Yogyakarta : KONSORSIUM RSI Jateng. Hal 38, 45.

Santoso Singgih (2004). Mengatasi Berbagai Masalah Statistik dengan SPSS versi 11.5. Jakarta : PT Alex Media Komputindo. Hal 359 – 364, 383 – 386.

Setiadi.J.N. (2003). Perilaku konsumen : Konsep dan Implikasi untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran. Jakarta : Kencana. Hal 46, 67-68.

Soetopo. (1999). Pelayanan Prima. Jakarta : LAN. Hal 28

Stoner (1996). Manajemen. Jilid 1. Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer. Hal 209, 221.

Sudjana. (1995). Metoda Statistika. Edisi Keenam. Bandung : Penerbit Tarsito. Hal 347, 354.

Sugiyono (2002). Statistika untuk Penelitian. Bandung : Alfabeta. Hal 216, 259, 261.

Suprianto S. (2004). Competitive Advantages Through Customer Satisfaction Index. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Kesehatan.2 (1: 71-76)

Susilowati (1999). Makalah seminar Relationship Marketing untuk Rumah Sakit. Yogyakarta : Pusat Manajemen Pelayanan kesehatan FK-UGM. Hal 16.

Tjiptono F. (2000). Perspektif Manajemen dan Pemasaran Kontemporer. Yogjakarta : Penerbit Andi. Hal 135.

Tjiptono F. (2001). Prinsip-Prinsip Total Quality Service (TQM). Yogyakarta : Penerbit Andi. Hal 11, 125.

Tjiptono F. (1997). Strategi Pemasaran. Yogjakarta : Penerbit Andi. Hal 78, 98.

Umar Husein. (2003). Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen. Jakarta : Gramedia. Hal 214-215.

Wijono Djoko. (1997). Manajemen kepemimpinan dan organisasi kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press. Hal 144, 145, 231.

Wijono Djoko. (1999). Manajemen mutu pelayanan kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press. Hal 4, 13, 40 – 41.

-----(2001). Kiat merangkul Pelanggan.http//www.astaga.com/karir/article. Tanggal 17 Jan 2001 09:36 WIB.

-----(2004). Buku Panduan Penyusunan Proposal dan Skripsi. Surabaya : Penerbit Team PSIK UNAIR. (Hal 25 – 26).

-----(2003). Hospital Information System Quality : A Customer Satisfaction Assessment Tool. http//csdl.computer.org. Tanggal 23 Maret 2003 11:15 WIB.

----(2004). Pasien mengeluh terhadap pelayanan RSUD Ulin Banjarmasin. Banjarmasin Post. 12 Maret

ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...