Jumat, 04 Juni 2010

Apakah Malpraktek, Kelalaian atau Kecelakaan Medis

Apakah Malpraktek, Kelalaian atau Kecelakaan Medis

Malpraktek
Perbuatan dokter yang secara sengaja melanggar undang-undang, misalanya pengguguran kandungan, eutanasia (memenuhi permintaan bunuh diri), dan memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dilakukan secara sadar. Pelaku tidak peduli pada akibat walau diketahui tindakannya melanggar undang-undang.
Kelalaian
Perbuatannya tidak sengaja, seperti tertukarnya rekam medis, keliru membedah, dan lupa memberikan informasi kepada pasien. Dari motifnya, dokter tidak menduga timbul akibat dari tindakannya.
Kecelakaan Medis
Peristiwa tak terduga, tindakan tidak disengaja, dokter sudah sungguh-sungguh bekerja sesuai standar profesi medis dan etika profesi, dan berkonsultasi dengan dokter ahli lain, jika ditemukan yang bukan keahliannya. Namun terjadi juga akibat seperti lumpuh, cacat, bahkan kematian.

Rabu, 02 Juni 2010

Pedoman Penyusunan Obat Yang Rasional di Puskesmas

Pedoman Penyusunan Obat Yang Rasional di Puskesmas
(Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas, DEPKES RI Tahun 2007)

I. Pendahuluan

Pengobatan merupakan suatu proses ilmiah yang dilakukan oleh dokter berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh selama anamnesis dan pemeriksaan. Dalam proses pengobatan terkandung keputusan ilmiah yang dilandasi oleh pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan intervensi pengobatan yang memberi manfaat maksimal dan resiko sekecil mungkin bagi pasien. Hal tersebut dapat dicapai dengan melakukan pengobatan yang rasional.
Pengobatan rasional menurut WHO 1987 yaitu pengobatan yang sesuai indikasi, diagnosis, tepat dosis obat, cara dan waktu pemberian, tersedia setiap saat dan harga terjangkau. Salah satu perangkat untuk tercapainya penggunaan obat rasional adalah tersedia suatu pedoman atau standar pengobatan yang dipergunakan secara seragam pada pelayanan kesehatan dasar atau puskesmas.
Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas pertama kali diterbitkan pada tahun 1985 dan mendapat tanggapan yang sangat menggembirakan bagi pelaksana pelayanan kesehatan dasar. Telah pula dicetak ulang beberapa kali dan terakhir tahun 2002 tanpa merubah isinya.
Oleh karena kemajuan yang pesat dalam ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran maupun farmasi menuntut tersedianya suatu pedoman yang mengikuti perkembangan, sehingga perlu merevisi pedoman tersebut.

II. Tujuan dan Manfaat Pedoman Pengobatan
A. Tujuan Pedoman Pengobatan.
Tujuan Pedoman Pengobatan dikelompokkan dalam beberapa hal:
a. Mutu Pelayanan Pengobatan.
Oleh karena Pedoman Pengobatan hanya memuat obat yang terpilih untuk masing-masing penyakit / diagnosis.
b. Standar Profesi.
Senantiasa menjadi standar profesi setinggi-tingginya karena disusun dan diputuskan atas kesepakatan para ahli.
c. Pengamanan Hukum.
Merupakan landasan hukum dalam menjalankan profesi karena disusun dan disepakati para ahli dan diterbitkan oleh pemerintah.
d. Kebijakan dan Manajemen Obat.
Perencanaan obat yang digunakan akan lebih tepat, secara langsung dapat mengoptimalkan pembiayaan pengobatan.

B. Manfaat Pedoman Pengobatan.
Beberapa manfaat dengan adanya pedoman pengobatan:
1. Untuk pasien.
Pasien hanya memperoleh obat yang benar dibutuhkan.
2. Untuk Pelaksana Pengobatan.
Tingkat profesionalisme tinggi karena sesuai dengan standar.
3. Untuk Pemegang Kebijakan Kesehatan dan Pengelolaan Obat.
Pengendalian biaya obat dan suplai obat dapat dilaksanakan dengan baik.

III. Kerangka Penyusunan / Revisi Pedoman
Kessner, dalam tulisannya di New England Journal of Medicine tahun 1973 memberikan petunjuk dalam memilih diagnosis penyakit yang perlu disusun dalam kaitan mengukur mutu, yaitu:
1. Penyakit tersebut mempunyai dampak fungsional yang besar.
2. Merupakan penyakit yang jelas batas-batasnya dan relatif mudah mendiagnosisnya.
3. Prevalensinya relatif cukup tinggi.
4. Perjalanan penyakitnya dapat secara nyata dipengaruhi oleh tindakan medis yang ada.
5. Pengelolaannya dapat ditetapkan secara jelas.
6. Faktor non-medis yang mempengaruhinya sudah diketahui.
Dengan penyesuaian pola di atas, oleh para penyusun disepakati diagnosis penyakit yang dimasukkan dalam revisi pedoman ini sebagai berikut:
1. Pola penyakit terbanyak secara nasional di pelayanan kesehatan dasar.
2. Program prioritas kesehatan terutama yang ditunjukkan pada penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
3. Program kesehatan spesifik yang telah ada.
4. Penyakit-penyakit baru termasuk beresiko terhadap kesehatan masyarakat yang memperoleh perhatian dunia internasional.
5. Diagnosis penyakit spesifik daerah endemis.
6. Obat-obat yang digunakan tersedia di pelayanan kesehatan dasar /
puskesmas.
7. Penyusunan diagnosis disesuaikan dengan kompetensi dokter dan sistem
pelaporan yang ada.
















III. Metode Penyusunan
Penyusunan pedoman ini terdiri dari:
1. Panitia Penyusunan Pedoman.
2. Kontributor.
3. Tim Pakar / Ahli.
Langkah-langkah penyusunan Pedoman:
I. Penyusunan konsep / draft.
Oleh Panitia Penyusunan ditambah kontributor baik lintas program
maupun lintas sektoral.
II. Pembahasan konsep / draft.
Oleh : - Panitia Penyusunan.
- Kontributor.
- Pakar / Ahli.
III. Pembahasan akhir.
Oleh : - Panitia Penyusunan.
- Kontributor.
- Pakar / Ahli.
IV. Uji coba di puskesmas pada beberapa daerah.
Walaupun secara ringkas langkah-langkah penyusunan diuraikan di
atas akan tetapi pada setiap langkah tersebut pertemuan pembahasan
beberapa kali dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal.
IV. Acuan terhadap Standar Kompetensi Dokter
Standar Kompetensi Dokter telah diterbitkan oleh Konsil Kedokteran
Indonesia tahun 2006 dalam rangka memenuhi amanah Undang-Undang
RI No.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Standar Kompetensi Dokter ini dijadikan acuan dalam menyusun pedoman
pengobatan, sehingga dengan kompetensi ini seorang profesi dokter akan
mampu :
- Mengerjakan tugas / pekerjaan profesinya.
- Mengorganisasikan tugasnya secara baik.
- Tanggap dan tahu yang dilakukan bila terjadi sesuatu yang berbeda.
- Menggunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah
di bidang profesinya.
- Melaksanakan tugas dengan kondisi berbeda.
Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas 2007

Dalam Standar Kompetensi Dokter ada beberapa komponen kompetensi,
akan tetapi hanya kompetensi inti pada area pengelolaan masalah kesehatan
terutama pada daftar penyakit yang dipilih menurut perkiraan data kesakitan
dan kematian yang terbanyak di Indonesia pada tingkat pelayanan kesehatan
dasar.
Pengertian dan tingkat Kemampuan pengelolaan penyakit :
Tingkat Kemampuan 1
Dapat mengenali dan menempatkan gambaran-gambaran klinik sesuai
penyakit ini ketika membaca literatur. Dalam korespondensi, ia dapat
mengenal gambaran klinik ini, dan tahu bagaimana mendapatkan
informasi lebih lanjut. Level ini mengindikasikan overview level. Bila
menghadapi pasien dengan gambaran klinik ini dan menduga penyakitnya,
Dokter segera merujuk.
Tingkat Kemampuan 2
Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter (misalnya
: pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter mampu
merujuk pasien secepatnya ke spesialis yang relevan dan mampu
menindaklanjuti sesudahnya.
Tingkat Kemampuan 3
3a. Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik
dan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter
(misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter
dapat memutuskan dan memberi terapi pendahuluan, serta merujuk
ke spesialis yang relevan (bukan kasus gawat darurat).
3b. Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik
dan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter
(misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokter
dapat memutuskan dan memberi terapi pendahuluan, serta merujuk
ke spesialis yang relevan (kasus gawat darurat).
§ Tingkat Kemampuan 4
Mampu membuat diagnosis klinik berdasarkan pemeriksaan fisik dan
pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang diminta oleh dokter
(misalnya : pemeriksaan laboratorium sederhana atau X-ray). Dokterdapat memutuskan dan mampu menangani problem itu secara mandiri
hingga tuntas.
Pada setiap diagnosis penyakit dalam pedoman ini dilengkapi dengan tingkat
kemampuan kompetensi dokter dan kode penyakit (ICD X) serta nomor kode
penyakit pada sistem pelaporan.
Pedoman Pengobatan Dasar di Puskesmas 2007

ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...