Jumat, 04 Juni 2010

Apakah Malpraktek, Kelalaian atau Kecelakaan Medis

Apakah Malpraktek, Kelalaian atau Kecelakaan Medis

Malpraktek
Perbuatan dokter yang secara sengaja melanggar undang-undang, misalanya pengguguran kandungan, eutanasia (memenuhi permintaan bunuh diri), dan memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dilakukan secara sadar. Pelaku tidak peduli pada akibat walau diketahui tindakannya melanggar undang-undang.
Kelalaian
Perbuatannya tidak sengaja, seperti tertukarnya rekam medis, keliru membedah, dan lupa memberikan informasi kepada pasien. Dari motifnya, dokter tidak menduga timbul akibat dari tindakannya.
Kecelakaan Medis
Peristiwa tak terduga, tindakan tidak disengaja, dokter sudah sungguh-sungguh bekerja sesuai standar profesi medis dan etika profesi, dan berkonsultasi dengan dokter ahli lain, jika ditemukan yang bukan keahliannya. Namun terjadi juga akibat seperti lumpuh, cacat, bahkan kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...