Apakah Malpraktek, Kelalaian atau Kecelakaan Medis
Malpraktek
Perbuatan dokter yang secara sengaja melanggar undang-undang, misalanya pengguguran kandungan, eutanasia (memenuhi permintaan bunuh diri), dan memberikan surat keterangan palsu atau isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dilakukan secara sadar. Pelaku tidak peduli pada akibat walau diketahui tindakannya melanggar undang-undang.
Kelalaian
Perbuatannya tidak sengaja, seperti tertukarnya rekam medis, keliru membedah, dan lupa memberikan informasi kepada pasien. Dari motifnya, dokter tidak menduga timbul akibat dari tindakannya.
Kecelakaan Medis
Peristiwa tak terduga, tindakan tidak disengaja, dokter sudah sungguh-sungguh bekerja sesuai standar profesi medis dan etika profesi, dan berkonsultasi dengan dokter ahli lain, jika ditemukan yang bukan keahliannya. Namun terjadi juga akibat seperti lumpuh, cacat, bahkan kematian.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...
-
PANDUAN PENGALAMAN BELAJAR LAPANGAN (PBL) II Oleh : Adam Badwi PENGELOLA LABORATORIUM KOMUNITAS FKM UVRI MAKASSAR Pelindung/Penasehat : Dek...
-
PENDAHULUAN Terwujudnya keadaan sehat adalah kehendak semua pihak. Tidak hanya oleh orang per orang, tetapi juga oleh keluarga, kelompok d...
-
Pendahuluan Distrik Pantai Utara Irian Jaya merupakan daerah yang terpotong-potong oleh sungai-sungai dan aliran-aliran kecil yang tak t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar