Selasa, 26 Mei 2009

Yayasan Cemas

CENTRA MASYARAKAT SEHAT (CEMAS)
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN


Pasal 1
Lembaga ini bernama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Centra Masyarakat Sehat yang selanjutnya disingkat CEMAS
Pasal 2
CEMAS didirikan pada tanggal 11 November 2007 di Makassar untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
CEMAS berpusat dan berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan atau di Makassar

BAB II
DASAR, AZAS ,SIFAT ,PRINSIP

Pasal 4
CEMAS berdasarkan UUD 1945 dan berazaskan Pancasila
Pasal 5
CEMAS bersifatkan independen,kemitraan dan terbuka
Pasal 6
CEMAS berprinsip Demokrasi Sosial,Keadilan,Transparansi,Partisipatif,Kesetaraan,profesiaonal,,kejujuran dan kesinambungan

BAB III
TUJUAN dan USAHA

Pasal 7
Tujuan
Tujuan CEMAS bertujuan pemberdayaan masyarakat Kesehatan Masyarakat,mengadakan konsultasi dan advokasi;serta pendidikan dan pelatihan dalam bidang Kesehatan Masyarakat.

Pasal 8
Usaha
Dalam mewujudkan tujuan lembaga dilakukan usaha usaha sbb:
1. Melakukan penelitian dan pengkajian dalam bidang Kesehatan Masyarakat
2. Melakukan Advokasi dan konsultasi masalah kesehatan masyarkat kepada Masyarakat.
3. Melakukan pendampingan kegiatan-kegiatan dari masyarakat terhadap masalah kesehatan masyarakat.
4. Melakukan perencanaan dan penyelenggaraan seminar,symposium,workshop Nasional dan Internasional dalam lingkup kesehatan masyarakat

BAB IV
LAMBANG

Pasal 9
1. CEMAS memiliki Lambang
2. Lambang CEMAS adalah
3. Pembuatan dan penggunanan Lambang CEMAS diatur oleh Dewan Pengurus Pusat CEMAS

BAB V
KEANGGOTAAN DEWAN PENDIRI DAN
DEWAN PENGURUS

Pasal 10
Peraturan Keanggotaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
DEWAN PENDIRI
1. Anggota Dewan Pendiri Lembaga ini tediri dari :
a. Mereka yang mendirikan Lembaga ini
b. Seseorang yang atas usul dari seseorang anggota dewan pendiri yang hendak mengundurkan diri, telah disetujui oleh rapat anggota dewan pendiri untuk menjadi penggantinya.
2. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri
3. Pemberhentian anggota dewan pendiri dilakukan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindakan yang menyimpang serta merusak visi, misi citra baik lembaga.
4. Dewan pendiri berhak dan berkewajiban mengawasi jalannya lembaga.
5. Apabila dewan anggota dewan pendiri tidak aktif 6 (enam) tahun berturut-turut diharuskan mengundurkan diri dari keanggotaan Dewan Pendiri.
6. Apabila salah satu anggota dewan pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri maka penggantinya ditentukan oleh rapat anggota Dewan Pendiri.



Pasal 12
DEWAN PENGURUS
1. Lembaga ini diurus oleh suatu Dewan Pengurus yang terdiri dari seorang Ketua atau lebih, dibantu seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara atau lebih dan beberapa orang pembantu menurut bidang usaha dan keahliannya di bawah pengawasan Dewan Pendiri.
2. Anggota Dewan Pengurus dipilih dan diangkat dalam kedudukannya masing-masing serta ditentukan oleh Dewan Pendiri untuk 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk waktu yang sama.
3. Menyimpang dari waktu pengangkatannya, masing-masing anggota Dewan Pengurus sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Dewan Pendiri dengan alasan-alasan tertentu dan yang bersangkutan harus dipanggil diminta keterangannya.
4. Dewan Pendiri dapat mengangkat beberapa Dewan Pakar, Penasehat atau Pelindung dan atau Pengawas.
BAB VI
KEWAJIBAN DEWAN PENGURUS DAN KEKUASAAN DEWAN PENGURUS

Pasal 13
KEWAJIBAN DEWAN PUNGURUS
1. Dewan Pengurus wajib menjunjung tinggi dan menjalankan peraturan-peraturan dalam Anggaran Dasar ini, serta melakukan upaya terwujudnya dan tujuan Lembaga.
2. Dewan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah tangga lembaga peraturan-peraturan pelaksanaan dari Anggaran Dasar ini dan membuat serta menyusun peraturan-peraturan yang dianggap perlu bagi lembaga dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
3. Peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat 2 diatas baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pendiri.
Pasal 14
KEKUASAAN DEWAN PENGURUS
Ketua, Sekretaris dan Bendahara mewakili Dewan Pengurus dan karenannya mewakili Lembaga didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan hak untuk melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik yang mengenai pengurus maupun pemilikan, menjalin kerjasama Lembaga ini dengan pihak lain maupun sebaliknya, akan tetapi dengan pembatasan, bahwa untuk :
- Meminjamkan atau meminjam uang untuk dan atas nama Lembaga.
- Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak-hak atas kekayaan lembaga.
- Memberati Lembaga sebagai penanggung atau penjamin, diperlukan persetujuan tertulis dari Dewan Pendiri.
Surat-surat keluar yang penting ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris.
Surat-surat yang mengenai penerimaan keuangan ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara.

BAB VII
KEORGANISASIAN

Pasal 15
Struktur Organisasi CEMAS terdiri atas:
1. Dewan Pengurus Pusat disingkat dengan DPP berkedudukan di Makassar
2. Dewan Pengurus Cabang disingkat dengan DPC berkedudukan di Kab/Prov di Wilayah RI

Pasal 16
Dewan Pengurus Pusat
1. DPP merupakan lembaga tertinggi di Tingkat Nasional
2. DPP berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama Lembaga
3. DPP bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus disemua Jenjang Organisasi
4. DPP berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional
5. DPP berwenang menetapkan Pedoman dan Peraturan CEMAS yang diperlukan untuk melaksanakan Program Kerja selama tidak bertentangan dengan AD, ART dan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 17
Dewan Pengurus Cabang
1. DPC berewenang bertindak ke dalam dan keluar untuk dan atas nama CEMAS Daerah /Propinsi
3. DPC bertugas melakukan koordinasi dengan Pimpinan Pengurus pada Jenjang Organisasi di Daerah /Propinsi
4. DPC berkewajiban melaksanakan AD, ART dan Keputusan Musyawarah Nasional serta melaksanakan Manajemen Organisasi secara terbuka, modern dan profesional


BAB VII
PERMUSYAWARATAN

Pasal 18
Permusyawaratan CEMAS terdiri atas:
1. Musyawarah Nasional CEMAS disingkat dengan MUNAS CEMAS
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa CEMAS disingkat dengan MUNASLUB CEMAS
3. Rapat Kerja Nasional disingkat dengan RAKERNAS CEMAS
4. Rapat Pengurus sesuai dengan jenjang organisasi

Pasal 19
Munas
1. Munas adalah forum pemegang kekuasaan tertinggi Lembaga
2. Munas diadakan minimum sekali dalam 5 (lima) tahun
3. Munas dilaksanakan oleh DPP

Pasal 20
Wewenang Munas
Munas mempunyai wewenang:
1. Memilih, mengesahkan dan menetapkan Ketua Umum dan Sekjen DPP
2. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar CEMAS
3. Mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Rumah Tangga CEMAS
4. Menetapkan Pokok-pokok Program Kerja DPP
5. Membahas, menilai dan mengesahkan pertanggung-jawaban DPP
6. Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan Munas untuk dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Organisasi

Pasal 21
Munaslub
Dalam keadaan mendesak, CEMAS dapat menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
1. MUNASLUB dapat dilaksanakan atas permintaan tertulis lebih dari 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang CEMAS
2. MUNASLUB diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat
3. MUNASLUB mempunyai wewenang mengganti Ketua Umum dan atau Sekjen CEMAS.
4. MUNASLUB mempunyai wewenang mengubah, mengesahkan dan menetapkan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga CEMAS

Pasal 22
Rakernas
1. RAKERNAS adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat serta dihadiri oleh Dewan Pengurus Daerah
2. RAKERNAS diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun

Pasal 23
Wewenang Rakernas
Rakernas mempunyai wewenang:
1. Mengevaluasi Pokok-pokok Program Kerja DPP
2. Mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Munas yang dilaksanakan oleh seluruh Jajaran Organisasi
3. Menetapkan rekomendasi kebijakan yang dianggap perlu


Pasal 24
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus pada masing-masing jenjang organisasi.
2. Rapat Pengurus merupakan Rapat Pimpinan dan/atau beserta jajaran struktur kepengurusan pada masing-masing jenjang organisasi yang diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 25
1. Keputusan sidang/rapat CEMAS disemua jenjang organisasi diambil secara musyawarah mufakat
2. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)

BAB X
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 26
Keuangan
Sumber keuangan CEMAS diperoleh dari :
1. Uang Iuran Anggota
2. Sumbangan yang bersifat tidak mengikat
3. Pendapatan lain dari usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia

Pasal 27
Kekayaan
1. Semua harta kekayaan CEMAS harus diaudit oleh akuntan publik setiap tahun
2. Semua harta kekayaan CEMAS dikelola oleh DPP, DPC


BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 28
Pembubaran CEMAS hanya dapat dilakukan dalam Munas yang diadakan khusus untuk itu, dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Dewan Pengurus Cabang dan 2/3 (dua per tiga) sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir.

BAB X
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 29
Apabila terjadi perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam AD dan ART, maka tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pertimbangan dan dipertanggungjawabkan dalam Munas


BAB XI
ATURAN PERALIHAN

Pasal 30
1. AD ini mulai berlaku sejak ditetapkan tanggal 11 November 2007

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 31
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah oleh Munas.


Ditetapkan di : Makassar
Pada tanggal : 11 November 2007

Pimpinan Musyawarah Nasional Cemas


Adam Badwi, SKM, MM
Lampiran

Komposisi Dewan Pendiri LSM CEMAS

Ketua : Andi Asri, SKM
Sekretaris : Adam Badwi, SKM, MM
Anggota : Lisa Purwati, SE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...