Selasa, 16 Juni 2009

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN
NOMOR 13 TAHUN 2008
TENTANG

PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN
KESEHATAN GRATIS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR SULAWESI SELATAN,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasi Visi dan Misi Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2013, dengan agenda pembangunan kesehatan bagi masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan pembangunan kesehatan, khususnya pelayanan kesehatan dasar gratis bagi masyarakat perlu dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik, serta pengaturan pembagian (sharing) pembiayaan dengan memadukan berbagai upaya dari pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam suatu sistem pembiayaan yang jelas, sarana dan prasarana kesehatan, sumberdaya manusia, dan mutu pelayanan sesuai dengan standar pelayanan minimal;
c. bahwa sebagai pedoman untuk digunakan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran pelayanan kesehatan di Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan suatu pedoman pelaksanaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, laporan Pertanggungjawaban Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/IV/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/II/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

Memperhatikan: Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2008-2013

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI PROVINSI SULAWESI SELATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Provinsi adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
6. Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis yang selanjutnya disebut Pedoman adalah acuan (pedoman) dalam melaksanakan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, sinergi, dan holistik.
7. Pelayanan Kesehatan Gratis adalah semua pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas dan Jaringannya dan pelayanan kesehatan rujukan di Kelas III Rumah Sakit Pemerintah Daerah yang tidak dipungut biaya, dan obat yang diberikan menggunakan obat generik.
8. Peserta Program Pelayanan Kesehatan adalah seluruh penduduk Sulawesi Selatan yang belum mempunyai jaminan kesehatan yang berasal dari program lain, yang terdaftar dan memiliki kartu identitas selanjutnya berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
9. Unit Pelayanan Kesehatan adalah unit-unit yang memberikan pelayanan kesehatan di kabupaten/kota, yang meliputi Puskesmas dan Jaringannya serta pelayanan Rumah Sakit Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.
10. Pengalokasian dana adalah pendistribusian dana untuk penyelenggaraan upaya pelayanan kesehatan mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/ kelurahan.
11. Verifikasi adalah kegiatan penilaian administrasi klaim dari Tim Pengendali yang diajukan oleh unit pelayanan kesehatan dengan mengacu kepada standar penilaian klaim.
12. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disebut SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.
13. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

Bagian Kesatu
Tujuan

Pasal 2
Tujuan umum pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis adalah meningkatnya akses, pemerataan dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh penduduk Sulawesi Selatan guna tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien.
Pasal 3
Tujuan khusus pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis adalah:
a. membantu dan meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan;
b. meningkatnya cakupan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan di Rumah Sakit milik Pemerintah dan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Selatan;
c. meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan;
d. meningkatnya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sulawesi Selatan;
e. terselenggaranya pembiayaan pelayanan kesehatan masyarakat dengan pola Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat di Sulawesi Selatan.

Bagian Kedua
Sasaran

Pasal 4
Sasaran program pelayanan kesehatan gratis adalah seluruh penduduk Sulawesi Selatan yang mempunyai identitas (KTP/Kartu Keluarga), tidak termasuk yang sudah mempunyai jaminan kesehatan lainnya.


BAB III
ASAS DAN PRINSIP
PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

Bagian Kesatu
Asas Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis

Pasal 5
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis dilaksanakan berdasarkan asas:
a. transparansi;
b. akuntabilitas publik;
c. team work;
d. inovatif;
e. cepat, cermat, dan akurat;
f. pelayanan terstruktur dan berjenjang;
g. kendali mutu dan kendali biaya.

Bagian Kedua
Prinsip Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis

Pasal 6
(1) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan gratis dilaksanakan berdasarkan prinsip subsidi silang dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
(2) Prinsip subsidi silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perwujudan hakikat pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.


BAB IV
TATA LAKSANA KEPESERTAAN

Pasal 7
Jumlah sasaran peserta program pelayanan kesehatan gratis adalah selisih dari jumlah penduduk dengan masyarakat yang belum mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari program lain.

Pasal 8
Berdasarkan sasaran kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bupati/ walikota menetapkan peserta program pelayanan kesehatan gratis kabupaten/kota dalam satuan jiwa berisi nomor, nama dan alamat peserta secara lengkap dalam bentuk keputusan bupati/walikota.

Pasal 9
(1) Bagi pemerintah kabupaten/kota yang sudah melaksanakan program pelayanan kesehatan secara menyeluruh, maka alokasi pembiayaan yang diberikan dapat digunakan untuk peningkatan paket pelayanan.
(2) Bagi bayi yang terlahir dari keluarga peserta program pelayanan kesehatan gratis langsung menjadi peserta baru sebaliknya bagi peserta yang meninggal dunia langsung hilang hak kepesertaannya.


BAB V
ADMINISTRASI KEPESERTAAN

Pasal 10
Administrasi kepesertaan program pelayanan kesehatan gratis meliputi:
a. pendataan sasaran;
b. registrasi peserta; dan
c. penetapan oleh bupati/walikota.

Pasal 11
Administrasi kepesertaan program pelayanan kesehatan gratis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pendataan sasaran dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa/ kelurahan yang dilakukan oleh Tim desa/kelurahan selanjutnya dilaporkan ke tingkat kecamatan untuk dilakukan rekapitulasi;


b. Tim kecamatan melaporkan hasil rekapitulasi ke Tim Pengendali kabupaten/kota untuk dilakukan penetapan oleh pemerintah kabupaten/kota;
c. data peserta yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota, selanjutnya dilakukan entry data oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk menjadi database kepesertaan di kabupaten/kota;
d. entry data setiap peserta meliputi antara lain:
1. nomor register, (berdasarkan kode kabupaten/kota, kecamatan dan desa/ kelurahan;
2. nama peserta;
3. jenis kelamin;
4. tempat dan tanggal lahir/umur; dan
5. alamat.
e. berdasarkan data yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota selanjutnya diserahkan ke masing-masing unit pelayanan kesehatan yang telah ditunjuk dan bekerja sama dalam rangka pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis.

Pasal 12
(1) Setiap penduduk yang menjadi peserta pelayanan kesehatan gratis akan mendapatkan kartu peserta.
(2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi.
(3) Pengadaan Kartu Peserta dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya pengisian dan distribusi kartu dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.

BAB VI
TATA LAKSANA PELAYANAN KESEHATAN GRATIS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 13
Setiap penduduk Provinsi yang mempunyai Kartu Peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan meliputi:
a. rawat jalan tingkat pertama (RJTP);
b. rawat inap tingkat pertama (RITP);
c. rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL);
d. rawat inap tingkat lanjutan (RITL); dan
e. pelayanan gawat darurat.

Pasal 14
(1) Pelayanan rawat jalan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, diberikan di Puskesmas dan jaringannya.
(2) Pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan diberikan di Rumah Sakit Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah ditunjuk.

Pasal 15
Pelayanan rawat inap tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b diberikan di Puskesmas Perawatan dan rawat inap tingkat lanjutan diberikan di kelas III (tiga) Rumah Sakit Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota yang telah ditunjuk.
Pasal 16
Pada keadaan gawat darurat (emergency) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e, seluruh unit pelayanan kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah ditunjuk, wajib memberikan pelayanan kepada seluruh penduduk Provinsi.

Pasal 17
Pelayanan obat di Puskesmas beserta jaringannya dan di rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk memenuhi kebutuhan obat generik di Puskesmas dan jaringannya, Dinas Kesehatan kabupaten/kota melaksanakan pengadaan dan pendistribusiannya;
b. untuk memenuhi kebutuhan obat dan bahan habis pakai di rumah sakit, instalasi farmasi/apotek rumah sakit bertanggungjawab menyediakan semua obat dan bahan habis pakai untuk pelayanan kesehatan masyarakat yang diperlukan;
c. apabila terjadi kekurangan atau ketiadaan obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka rumah sakit berkewajiban memenuhi obat tersebut melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait;
d. apabila terjadi peresepan obat diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka pihak rumah sakit bertanggung jawab menanggung selisih harga tersebut.

Pasal 18
Pelayanan kesehatan RJTL di rumah sakit dan pelayanan kesehatan RITL di rumah sakit yang mencakup tindakan, pelayanan obat, penunjang diagnostik, pelayanan darah serta pelayanan lainnya dilakukan secara terpadu sehingga biaya pelayanan kesehatan diklaimkan dan diperhitungkan menjadi satu kesatuan sesuai dengan tarif/paket yang berlaku pada masing-masing kabupaten/kota.

Pasal 19
(1) Apabila dalam proses pelayanan terdapat kondisi yang memerlukan pelayanan khusus dengan diagnosa penyakit/prosedur yang belum tercantum dalam ketentuan, maka Direktur rumah sakit/Kepala Balai memberikan keputusan tertulis untuk sahnya penggunaan pelayanan tersebut, yang tarifnya sesuai dengan jenis dan tarif pelayanan kesehatan menurut peraturan yang berlaku.
(2) Penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendengarkan pertimbangan dan saran dari Komite Medik rumah sakit.


Bagian Kedua
Prosedur Pelayanan Kesehatan Gratis

Pasal 20
(1) Setiap penduduk Provinsi yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis wajib mengikuti prosedur pemberian pelayanan sebagai berikut:
a. peserta dapat berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya serta rumah sakit Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang telah ditunjuk;
b. menunjukkan Kartu Peserta;



c. pelayanan kesehatan rujukan diberikan sesuai dengan indikasi medis, selanjutnya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan disertai surat rujukan dan kartu identitas yang ditunjukkan sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan.
d. pelayanan rujukan sebagaimana dimaksud pada huruf c, meliputi:
1. pelayanan rawat jalan tingkat lanjutan (spesialistik) dan rawat inap kelas III di rumah sakit dan balai kesehatan milik Pemerintah/pemerintah daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi;
2. pelayanan obat-obatan dan bahan habis pakai;
3. pelayanan rujukan spesimen dan penunjang diagnostic.
(2) Apabila peserta tidak dapat menunjukkan Kartu Peserta/identitas (KTP/Kartu Keluarga) sejak awal sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan, maka yang bersangkutan diberi waktu paling lama 2 x 24 jam untuk menunjukkan kartu tersebut.

Pasal 21
(1) Dalam kasus-kasus tertentu untuk mendapatkan pelayanan di instalasi gawat darurat (termasuk kasus gawat darurat di rumah sakit) peserta tidak perlu membawa/menunjukkan surat rujukan.
(2) Bagi pasien yang tidak dirawat inap, prosesnya sama dengan proses rawat jalan, sebaliknya bagi yang dinyatakan rawat inap prosesnya sama dengan proses rawat inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Pasal 22
Prosedur pelayanan kesehatan gratis di Rumah Sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.


BAB VII
JENIS PELAYANAN DI UNIT PELAYANAN KESEHATAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 23
Pada dasarnya jenis pelayanan yang disediakan untuk masyarakat bersifat komprehensif sesuai indikasi medis, kecuali beberapa hal yang dibatasi dan tidak dijamin.

Bagian Kedua
Jenis Pelayanan

Pasal 24
Pelayanan bersifat komprehensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi:
a. pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya;
b. pelayanan kesehatan di rumah sakit/balai kesehatan;
c. pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung/dijamin.





Pasal 25
Pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, terdiri atas:
a. rawat jalan tingkat pertama (RJTP) yang dilaksanakan dalam gedung;
b. rawat inap tingkat pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan;
c. gawat darurat (emergency);
d. pelayanan kesehatan luar gedung yang dilaksanakan oleh puskesmas dan jaringannya;
e. pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 26
Pelayanan kesehatan di rumah sakit/balai kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas:
a. rawat jalan tingkat lanjutan (RJTL);
b. rawat inap tingkat lanjutan (RITL);
c. pelayanan gawat darurat (emergency).
d. pelayanan kesehatan rujukan.

Pasal 27
Pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, meliputi:
a. operasi jantung;
b. kateterisasi jantung;
c. pemasangan cincin jantung;
d. CT Scan;
e. cuci darah (haemodialisa); dan
f. bedah syaraf.

BAB VIII
TATA LAKSANA PENDANAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 28
(1) Pendanaan Program merupakan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Pembayaran ke puskesmas dan rumah sakit, berdasarkan klaim.
(3) Pembayaran ke unit pelayanan kesehatan disalurkan langsung dari kas daerah melalui rekening masing-masing puskesmas, rumah sakit, dan balai kesehatan milik pemerintah daerah, selanjutnya dipertanggungjawabkan dan dilakukan verifikasi oleh Tim Pengendali.
(4) Peserta tidak boleh dikenakan iuran (biaya) pelayanan dengan alasan apapun.

Bagian Kedua
Sumber dan Alokasi Dana

Pasal 29
(1) Sumber dana berasal dari bantuan Pemerintah Provinsi (APBD Provinsi) dan kabupaten/kota melalui APBD kabupaten/kota.
(2) Pemerintah Provinsi mengalokasikan dana bantuan tersebut kepada pemerintah kabupaten/kota melalui rekening/kas daerah masing-masing kabupaten/kota.


Bagian Ketiga
Penyaluran Dana

Pasal 30
(1) Dana untuk pelayanan kesehatan di puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Kas daerah pemerintah kabupaten/kota ke puskesmas melalui rekening masing-masing unit pelayanan kesehatan.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap (periode triwulan) dan disalurkan pada awal bulan.

Pasal 31
(1) Dana untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah disalurkan langsung dari Kas daerah pemerintah kabupaten/kota dan selanjutnya ke rumah sakit umum Daerah melalui rekening masing-masing.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap (periode triwulan) dan disalurkan pada awal bulan.

Pasal 32
(1) Dana untuk Pelayanan Kesehatan Gratis di rumah sakit Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau balai kesehatan milik Pemerintah Provinsi disalurkan langsung dari Kas Pemerintah Provinsi ke rekening masing-masing.
(2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap (periode triwulan) dan disalurkan pada awal bulan.


Bagian Keempat
Pencairan dan Pemanfaatan Dana (PPD)

Paragraf 1
PPD di Puskesmas

Pasal 33
(1) Setiap pengambilan dana dari rekening puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, harus mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/ kota atau pejabat yang ditunjuk setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(2) Dana yang diterima puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimanfaatkan untuk membiayai:
a. pelayanan RJTP;
b. pelayanan RITP
c. pelayanan gawat darurat; dan
d. pelayanan rujukan.



Paragraf 2
PPD di Rumah Sakit/Balai Kesehatan

Pasal 34
(1) Setiap pengambilan dana dari rekening rumah sakit atau balai kesehatan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, harus mendapat persetujuan dari Direktur/Kepala Badan/Kepala Balai atau pejabat yang ditunjuk setelah diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
(2) Dana yang diterima oleh rumah sakit atau balai kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk membiayai paket/jenis pelayanan yang diberikan meliputi:
a. pelayanan RJTL;
b. pelayanan RITL;
c. pelayanan gawat darurat; dan
d. pelayanan rujukan.

Bagian Kelima
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Dana (PPD)

Paragraf 1
PPD di Puskesmas

Pasal 35
Pembayaran ke Puskesmas dan jaringannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 harus dipertanggungjawabkan dengan dilakukan verifikasi pelayanan oleh Tim Pengendali kabupaten/kota dan mendapat persetujuan Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota, meliputi:
a. pelayanan RJTP;
b. pelayanan RITP
c. pelayanan gawat darurat; dan
d. pelayanan rujukan.

Paragraf 2
PPD di Rumah Sakit/Balai Kesehatan

Pasal 36
Prosedur pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit/balai kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dilakukan secara bertahap (setiap triwulan) dan dilakukan verifikasi serta audit oleh aparat pengawas fungsional yang telah ditunjuk, meliputi:
a. pelayanan RJTL;
b. pelayanan RITL;
c. pelayanan gawat darurat; dan
d. pelayanan rujukan.

Pasal 37
Bagan Alur Penyaluran Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36, tercantum dalam Lampiran 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.




Bagian Keenam
Verifikasi

Pasal 38
(1) Tujuan dilaksanakannya verifikasi adalah diperolehnya hasil pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis yang menerapkan prinsip pengendalian biaya dan kendali mutu.
(2) Verifikasi terdiri atas:
a. verifikasi administrasi kepesertaan;
b. administrasi pelayanan; dan
c. administrasi keuangan.

BAB IX
PENGORGANISASIAN

Pasal 39
(1) Untuk menjamin terselenggaranya program pelayanan kesehatan gratis secara merata, bermutu, dan berkesinambungan sesuai dengan tujuan dan sasaran program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dilakukan organisasi pengendalian yang terdiri atas:
a. Tim Pengendali Provinsi;
b. Tim Pengendali kabupaten/kota;
c. Pelaksana tingkat rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas.
(2) Tim Pengendali Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Pelindung;
b. Pengarah;
c. Penanggung Jawab;
d. Tim Koordinasi Pengendali; dan
e. Tim Pelaksana Pengendali.
(3) Tim Pengendali kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pelindung;
b. Pengarah;
c. Penanggung Jawab;
d. Tim Koordinasi Pengendali; dan
e. Tim Pelaksana Pengendali.
(4) Tim Pelaksana Tingkat rumah sakit kabupaten/kota dan puskesmas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. Penanggung Jawab;
b. Bendahara.
(5) Susunan organisasi Tim Pengendali Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6) Susunan organisasi Tim Pengendali kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 40
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dari pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), ditetapkan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Tim Koordinasi Pengendali:
1. menyusun arah kebijakan program pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisme;
2. memantau dan menindaklanjuti perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat yang dilaksanakan oleh Tim Pelayanan Kesehatan kabupaten/kota.
3. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan kesehatan ke kabupaten/kota.
b. Tim Pelaksana Pengendali:
1. melakukan pendataan sasaran;
2. menyusun sistem database pelayanan kesehatan;
3. merencanakan besaran alokasi dana dan sasaran tiap kabupaten/kota;
4. mempersiapkan dan melatih Tim Pelayanan Kesehatan kabupaten/kota;
5. melakukan penyusunan, penggandaan dan penyebaran buku pedoman program pelayanan kesehatan;
6. memantau dan menindaklanjuti pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di kabupaten/kota;
7. melaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Program Pelayanan Kesehatan ke kabupaten/kota;
8. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada Gubernur.

Pasal 41
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dari pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), ditetapkan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. Tim Koordinasi Pengendali:
1. menyusun arah kebijakan program pelayanan kesehatan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergisme;
2. memantau dan menindaklanjuti perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan masyarakat;
3. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian program pelayanan Kesehatan.
b. Tim Pelaksana Pengendali:
1. melakukan pendataan sasaran;
2. menyusun sistem database pelayanan kesehatan;
3. merencanakan besaran alokasi dana dan sasaran;
4. melaksanakan montoring dan evaluasi;
5. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
6. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala kepada bupati/walikota dan Tim Pengendali Provinsi (cq. Koordinator Tim Pelaksana Pengendali).

Pasal 42
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dari pelaksana tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), ditetapkan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan verifikasi jumlah dana dan apabila jumlah yang diterima melebihi dari semestinya, maka segera mengembalikannya ke rekening/kas pemerintah kabupaten/kota;
b. mengidentifikasi dan menyampaikan data kepada Tim Pengendali kabupaten/kota;
c. mengelola dana secara bertanggung jawab dan transparan;
d. mengumumkan daftar jenis pelayanan yang digratiskan dan tidak digratiskan;
e. bertanggung jawab terhadap penggunaan dana;
f. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
g. melaporkan penggunaan dana dan kegiatan kepada Tim Pengendali kabupaten/ kota.


BAB X
MONITORING, SUPERVISI, DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu
Monitoring dan Supervisi

Pasal 43
Monitoring dan supervisi bertujuan agar dana program pelayanan kesehatan gratis diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara dan penggunaan yang tepat.

Pasal 44
Monitoring dan supervisi dilakukan dalam bentuk pemantauan, pembinaan, dan penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis.

Pasal 45
Monitoring dan supervisi dilakukan terhadap komponen utama yang terdiri atas:
a. alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana;
b. pelaksanaan pelayanan kesehatan gratis;
c. pelayanan dan penanganan pengaduan;
d. administrasi kepesertaan.

Pasal 46
Pelaksanaan kegiatan monitoring dilakukan oleh Tim Pengendali Provinsi dan Tim Pengendali kabupaten/kota, yang terdiri atas:
a. Tim Pengendali Provinsi, meliputi:
1. monitoring pelaksanaan program, terdiri atas:
a) monitoring ditujukan untuk memantau:
1) penyaluran dan penyerapan dana;
2) kinerja Tim Pengendali kabupaten/kota;
3) pengelolaan di tingkat kabupaten/kota.
b) monitoring dilaksanakan pada saat:
1) persiapan penyaluran dana;
2) penyaluran dana; dan
3) pasca penyaluran dana.
2. monitoring kasus pengaduan dan penyelewengan dana, terdiri atas:
a) monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk menemukenali dan menyelesaikan masalah yang muncul di lapangan;
b) kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
b. Tim Pengendali kabupaten/kota, meliputi:
1. monitoring pelaksanaan program, terdiri atas:
a) monitoring ditujukan untuk memantau pengelolaan dana pada tingkat unit pelayanan;
b) monitoring dilaksanakan pada saat penyaluran dana dan pascapenyaluran dana.
2. monitoring kasus pengaduan dan penyelewengan dana, terdiri atas:
a) monitoring kasus pengaduan ditujukan untuk menemukenali dan menyelesaikan masalah yang muncul di unit pelayanan;
b) kerjasama dengan lembaga terkait dalam menangani pengaduan dan penyimpangan akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan.



Bagian Kedua
Pelaporan

Pasal 47
(1) Setiap Tim Pengendali dan Tim Pelaksana wajib memberikan laporan atas hasil kegiatannya kepada pihak terkait.
(2) Pada setiap akhir semester Tim Pengendali Provinsi wajib melaporkan semua kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program pelayanan kesehatan, yang meliputi:
a. sejauhmana pelaksanaan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan;
b. apa yang dikerjakan dan apa yang tidak dikerjakan;
c. hambatan yang terjadi dan penyebabnya;
d. upaya yang diperlukan untuk mengatasinya serta rekomendasi untuk perbaikan program di masa yang akan datang, baik program yang sama maupun program lainnya.
(3) Pelaksana program memberikan laporan yang berkaitan dengan statistik penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.
(4) Pelaksanaan pelaporan dan penggunaan dana program pelayanan kesehatan mengikuti mekanisme pelaporan yang ada.


BAB XI
PENGAWASAN

Pasal 48
Pengawasan terhadap pelaksanaan program pelayanan kesehatan dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.


Pasal 49
Pengawasan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan sesuai maksud dan tujuan penggunaannya serta untuk menghindarkan penyalahgunaan wewenang, kebocoran, pemborosan keuangan daerah, pungutan liar, dan bentuk penyelewengan lainnya.


Pasal 50
Pengawasan pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis terdiri atas:
a. pengawasan melekat (waskat);
b. pengawasan fungsional; dan
c. pengawasan masyarakat.


Pasal 51
Pengawasan melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya secara berjenjang baik di provinsi, kabupaten/kota maupun pada unit pelayanan.




Pasal 52
(1) Pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dilakukan oleh instansi pengawas fungsional terhadap pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Instansi tersebut bertangung jawab untuk melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga/instansi tersebut atau atas permintaan instansi yang akan di audit.

Pasal 53
(1) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan oleh masyarakat dalam rangka efektivitas dan transparansi penggunaan dana program pelayanan kesehatan gratis.
(2) Masyarakat dapat melaporkan kepada Tim Pengendali atau instansi pengawas fungsional dan atau lembaga yang berwenang lainnya apabila terdapat indikasi penyimpangan terhadap pelaksanaan program pelayanan kesehatan gratis.
(3) Pengaduan dapat disampaikan kepada:
a. Tim Pelaksana Pengendali Pelayanan Kesehatan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan, Telepon Nomor (0411) 585 400 atau 590 294.
b. Tim Koordinasi Pengendali Pelayanan Kesehatan Gratis Provinsi Sulawesi Selatan, Telepon Nomor (0411) 453 137 atau 453 628.


BAB XII
KETENTUAN SANKSI

Pasal 54
(1) Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang dan/atau pembiayaan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. sanksi kepegawaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
b. tuntutan perdata dan ganti rugi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Negara/daerah;
c. tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
d. penundaan penyaluran dana, penghentian sementara dan pembatalan bantuan pelayanan kesehatan kepada pemerintah kabupaten/kota.


BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 55
Hal-hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

Pasal 56
Peraturan Gubernur ini berlaku secara efektif terhitung tanggal 1 Juli 2008.

BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 57

Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di: Makassar
Pada tanggal : 3 Juli 2008

GUBERNUR SULAWESI SELATAN,




Dr. H. SYAHRUL YASIN LIMPO, S.H., M.Si., M.H.

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 3 Juli 2008

SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SULAWESI SELATAN,




H. A. MUALLIM, S.H., M.Si.



( BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 13 )

1 komentar:

  1. dalam pembuatan Pergub, gimana caranya menentukan nomor urut perundang-undanganya..?

    BalasHapus

ESTABLISHMENT OF INDIVIDUAL CONSONANCE IN MAKASSAR MUSLIM COMMUNITIES ON CONDOMS THROUGH LOCAL FUNCTION INSTITUTION Adam Badwi, Munadh...